pasal 338 kuhp juncto - ax 338

$800.00

Isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP . pasal 338 kuhp jo 55 dan 56 Adapun isi pasal 338 KUHP tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun " Demikian isi dari Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Add To Cart