pasal 86 ayat 1 - tabel perkalian 1 sampai 100

$800.00

Sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UU PDRD, subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. surah 33 ayat 50 Sementara orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebagai wajib pajaknya

Add To Cart